Ditangkap, Debt Collector Ngaku Polisi


Dua debt collector berurusan dengan hukum karena melanggar pasal pidana saat melakukan penagihan utang. Mereka nyaru sebagai polisi untuk menjabel motor kreditan di Jalan Raya Karanglo, tepatnya di depan ruko Mondoroko Selatan, Desa Banjararum, Singosari. Saat memaksa orang untuk bayar utang, mereka memakai lencana polisi.
Keduanya adalah Yudianto, 43, warga Dusun Paretinap-Parerejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Malang dan Anang Setiawan, 43, warga Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis. Dari keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada pertengahan September 2018 lalu.
Awalnya, Sukrip, 51, warga Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, berkendara di kawasan Karanglo sore hari. Sukrip membonceng istri dan anaknya yang masih kecil dengan Honda Beat hitam W 3988 WV. 
Siang hari itu, mereka tiba-tiba dihentikan tiga orang tak dikenal berpakaian preman yang berteriak-teriak kepada korban. “Berhenti, berhenti,” ujar korban kepada petugas, saat menirukan suara pelaku.
Karena merasa tak kenal, Sukrip tetap berkendara. Namun, motornya dipepet oleh para pelaku. Korban tidak mau terjatuh di jalan, sehingga menghentikan kendaraannya di bawah paksaan para pelaku. Tak lama, dia diperintahkan turun dari sepeda motor dan diminta memberikan motor tersebut kepada pelaku.
Satu di antara pelaku bahkan menunjukkan lencana berlogo polisi. Korban lalu diminta untuk mendatangi kantor polisi setelah sepeda motor dikuasai oleh para pelaku. Hanya saja, bukannya dibawa ke kantor polisi, korban malah diantarkan ke sebuah kantor finance di kawasan Jalan Ciliwung, Kota Malang.
Setibanya di kantor tersebut, korban diminta melunasi utangnya sebesar Rp 5 juta. Korban tidak terima dengan perlakuan debt collector yang menipu dan mengancamnya dengan lencana polisi. Sehingga, korban mendatangi kantor Polsek Singosari untuk mengadukan peristiwa ini. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Singosari bertindak cepat.
Tindakan pelaku nyaru sebagai petugas polisi serta mengancam dan memeras korban, sudah dianggap memenuhi pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman. Rabu 19 September 2018, pukul 16.30 WIB, keduanya diciduk. Berbagai barang bukti diamankan dari dua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat hitam, motor Honda Beat putih (sarana kejahatan), satu tas pinggang cokelat, serta satu buah lencana berlogo polisi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono. Keduanya masih diproses di kantor polisi, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fin/jon)

Sumber:MALANG


ntuk menghindari tindakan kriminal seperti perampokan di atas mari kita pasang CCTV di ITSAME INDONESIA agar barang-barang kita aman saat kita tinggal berpergian dengan jarak jauh maupun jarak dekat. Ayo segera pasang CCTV untuk keamanan barang-barang berharga kita!!!...
ITSAME menyediakan 5 paket cctv
Paket 4 Kamera CCTV One
Rp. 2.750.000,-


Paket 4 Kamera Callion
Rp 3.500.000,-


Paket 4 Kamera TVT
Rp 4.000.000,-


Paket 4 Kamera HIKVISION
Rp 4.500.000,-


Paket 4 Kamera SAMSUNG
Rp 14.000.000,-


PAKET TERSEBUT SUDAH MENDAPATKAN :


DVR 4 CHANNEL AHDTURBO 1080
2 KAMERA OUTDOOR INFRA RED
2 KAMERA INDOOR INFRA RED
KABEL COAXIAL + POWER 50 METER
HARDISK SEAGATE 320 GB
JACK BNC + DC + POWER CONNECTOR
INSTALASI + SETTING INTERNET
GARANSI 1 TAHUN (DVR + KAMERA)


Kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.

ITSAME Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini