Istri Ngaku Curi BH karena Belanja dari Suami Kurang Surabaya (beritajatim.com) - Tri Dian Agustina Sari dan Mas'uda, dua wanita ini mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syifaurosidin, Kamis (22/11/2017). Keduanya mengaku nekat mencuri BH dan celana dalam di Toko Matahari Kaza City jalan Kapas Krampung No 45 Surabaga lantaran tidak mampu membeli pakaian dalam tersebut. "Uang dari suami saya nggak cukup pak hakim, saya mencuri untuk saya pakai sendiri," ujarnya pada hakim. Perbuatan terdakwa dilakukan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2017 di Toko Matahari Kaza City Jl. Kapas Krampung No. 45 Surabaya. Bahwa sebelumnya para terdakwa sudah merencanakan untuk mengambil barang di Toko matahari kemudian para terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa tas Shoping Bag Matahari dan sesampainya di Toko Matahari KAZA CITY terdakwa I mengambil 1 (satu) pack celana dalam merk Gtman, 2 (dua) pack celana dalam merk crocodile, 1 (satu) pack ce...