Perdagangan Dua Ekor Lutung Jawa Anakan Digagalkan Di Terminal Arjosari Kota Malang KLOJEN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan aksi jual beli primata Lutung Jawa di Kota Malang , Rabu (28/11/2018). Lutung Jawa merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan tidak boleh diperjual belikan. Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi mengatakan, penggagalan jual beli satwa dilindungi itu terjadi di Terminal Arjosari, Kota Malang . Dimana petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim mengamankan dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan. Petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Farid Kurniawan Santoso warga Blimbing, Kota Malang . Farid ditangkap beserta barang bukti sekitar pukul 22.30 WIB "Jadi, SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim selain mengamankan dua satwa dilindungi juga mengamankan penjualnya," kata Nandang, Sabtu (1/12/20...