Dua Pemabuk Lemparkan Bom ke Rumah Tetangga


SUMENEP – Polisi Sumenep menangkap dua orang berinisal AS (40) dan MD (29), warga Dusun Sumber Hidup, Desa Keramaian, Kecamatan Masalembu, SumenepMadura
“Kedua tersangka kami amankan saat berada di rumah masing-masing pada Senin (5/3/2018) sekitar pukul 14.30 WIB,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Senin (12/3/2018).
Menurut Sutarno, keduanya diduga merusak rumah tetangganya, Aswandi, memakai bom ikan atau biasa disebut bondet

Alasannya, motor milik teman tersangka ditahan di rumah Aswandi. 
Awalnya, pada Jumat (9/2/2018) sekira pukul 19.00 WIB, para tersangka minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya di rumah Ancu, juga di Dusun Sumber Hidup.
“Sekira pukul 21.30 WIB, teman dari tersangka keluar untuk membeli minuman keras namun beberapa saat kemudian memberi kabar bahwa sepeda motor milik tersangka AS ditahan di rumah Aswandi,” terang Sutarno.

Penahanan tersebut diduga karena teman tersangka ngebut dan bleyer-bleyer (membunyikan knalpot dengan keras) saat melintas di area rumah Aswandi.

“Mendengar hal tersebut, tersangka AS dan MD kemudian ke rumah Aswandi,” tutur Sutarno.
Sesampainya di rumah Aswandi, tersangka AS mendapati motornya tidak ditahan, melainkan motor temannya yang ditahan.
"Tapi karena tersangka AS merasa bertanggung jawab atas sepeda motor milik temannya tersebut, ia tetap berusaha mengambil motor tersebut,” tambahnya.

Masalahnya, Aswandi tidak membolehkan tersangka membawa motor yang ditahan, bahkan ada laporan bahwa ada seseorang yang memukul tersangka MD.
“Karena kondisi ramai, tersangka diperbolehkan membawa motor yang ditahan tersebut,” terang Sutarno.

Tidak terima ada yang memukul temannya, tersangka AS kembali ke rumah Aswandi namun sesampainya di sana tidak ada yang mengakui pemukulan terhadap temannya tersebut

“Merasa kesal, kedua tersangka merakit bom ikan, kemudian membawanya ke rumah Aswandi,” terangnya.
Tersangka AS, tambah Sutarno, menyulut dan melempar bondet tersebut ke arah belakang rumah Aswandi yang mengakibatkan rumah bagian belakang Aswandi rusak.

“Bersama tersangka, diamankan beberapa pecahan dari ledakan bondet tersebut, bersama satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam,” tegas Sutarno.
Tersangka AS dijerat pasal 187 KUHP ke 1e, 2e dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sementara tersangka MD dijerat Pasal 56 ke 1e. 

SUMBER : SURYAMALANG.COM


pasang cctv di ITSAME sekarang juga. Dapatkan Harga terjangkau, bergaransi dengan kualitas OK!!! yuk cek paketnya.
ITSAME menyediakan 5 paket cctv
=> Paket 4 Kamera CCTV One
Rp. 2.750.000,-


=> Paket 4 Kamera Callion
Rp 3.500.000,-


=> Paket 4 Kamera TVT
Rp 4.000.000,-


=> Paket 4 Kamera HIKVISION
Rp 4.500.000,-


=> Paket 4 Kamera SAMSUNG
Rp 14.000.000,-


PAKET TERSEBUT SUDAH MENDAPATKAN :


DVR 4 CHANNEL AHDTURBO 1080
2 KAMERA OUTDOOR INFRA RED
2 KAMERA INDOOR INFRA RED
KABEL COAXIAL + POWER 50 METER
HARDISK SEAGATE 320 GB
JACK BNC + DC + POWER CONNECTOR
INSTALASI + SETTING INTERNET
GARANSI 1 TAHUN (DVR + KAMERA)

Kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.
kepuasan anda kami utamakan !!!

ITSAME Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini