Komplotan Maling yang Menguras Isi Gudang di Singosari
Malang Ditangkap Polisi
SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Sebanyak 14 tersangka anggota komplotan pencuri barang
gudang di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang diringkus
jajaran Polres Malang.
Dari tangan para tersangka, jajaran Polres
Malang bersama Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan barang bukti dua
Unit genset, enam buah dongkrak, Pal kapasitas 10 ton, 18 biji roles.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid
Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan kasus tersebut terjadi
setelah ke 14 tersangka sekitar pukul 17.00 WIB menyatroni salah satu gudang di
kelurahan Pagentan kecamatan Singosari. Aksi komplotan pencuri di gudang
tersebut dilakukan setelah kondisi sekitar sepi.
"Para tersangka yang sudah mengetahui
situasi sepi saat sore hari dengan leluasa mengambil barang di gudang,"
kata Farid Fathoni, Rabu (20/12/2017).
Barang-barang hasil curian di gudang
tersebut, menurut Farid Fathoni, langsung dimasukkan ke dalam mobil Isuzu Elf.
Selanjutnya, mobil tersebut meninggalkan gudang dan membawa sejumlah barang
hasil curian ke Desa Trojalu, Kecamatan Buerno, Kabupaten Bojonegoro.
Mengetahui barang di gudangnya hilang,
pemilik gudang melapor ke Polsek Singosari, Senin (18/12/2017). Jajaran Polsek
bersama Polres Malang setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan
dan meminta keterangan saksi.
Salah satu saksi sempat mengenali para
pelaku pencurian di gudang. Dan berdasar
keterangan tersebut, dalam rangka Operasi Sikat II Semeru 2017 ke 14 tersangka
komplotan pencuri barang di gudang berhasil diamankan beserta barang bukti
barang curiannya.
Ke-14 tersangka komplotan pencuri barang
gudang yakni Suwandi (42), Susanto (25), Suswandi (44), Agus Sujoko (35),
Yudiono (43), Suwondo (42), Martaji (43), Muksin (43), Ahmad Aziz (53), Setu
Arianto (39), Komari (42), Hermawan (33), M Agus Susanto (31). Mereka
semua asal Bojonegoro, dan Madro'i (53) asal Tulungagung.
"Ke-14 tersangka tersebut saat ini
masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Dan mereka semua
terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga
7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Tak ada habis-habisnya kasus pencurian terus terjadi. kita harus meningkatkan kewaspadaan dengan mulai memasang cctv dari ITS@ME niihhh..
Tak ada habis-habisnya kasus pencurian terus terjadi. kita harus meningkatkan kewaspadaan dengan mulai memasang cctv dari ITS@ME niihhh..
paket 3.250.000
2 kamera outdoor
2 kamera indoor
DVR 4 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 50 M
Free kabel power 50 M
Free instalasi,
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
2 kamera indoor
DVR 4 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 50 M
Free kabel power 50 M
Free instalasi,
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 7.500.000
4 kamera outdoor
4 kamera indoor
DVR 8 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M
4 kamera indoor
DVR 8 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M
Free instalasi,
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 13.000.000
8 kamera outdoor
8 kamera indoor
DVR 16 channel
HD 500 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M
kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.
8 kamera indoor
DVR 16 channel
HD 500 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M
Free instalasi,
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.
itsame Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar
Posting Komentar