Komplotan Maling yang Menguras Isi Gudang di Singosari Malang Ditangkap Polisi

SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Sebanyak 14 tersangka anggota komplotan pencuri barang gudang di Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang diringkus jajaran Polres Malang.
Dari tangan para tersangka, jajaran Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan barang bukti dua Unit genset, enam buah dongkrak, Pal kapasitas 10 ton, 18 biji roles.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan kasus tersebut terjadi setelah ke 14 tersangka sekitar pukul 17.00 WIB menyatroni salah satu gudang di kelurahan Pagentan kecamatan Singosari. Aksi komplotan pencuri di gudang tersebut dilakukan setelah kondisi sekitar sepi.
"Para tersangka yang sudah mengetahui situasi sepi saat sore hari dengan leluasa mengambil barang di gudang," kata Farid Fathoni, Rabu (20/12/2017).
Barang-barang hasil curian di gudang tersebut, menurut Farid Fathoni, langsung dimasukkan ke dalam mobil Isuzu Elf. Selanjutnya, mobil tersebut meninggalkan gudang dan membawa sejumlah barang hasil curian ke Desa Trojalu, Kecamatan Buerno, Kabupaten Bojonegoro.
Mengetahui barang di gudangnya hilang, pemilik gudang melapor ke Polsek Singosari, Senin (18/12/2017). Jajaran Polsek bersama Polres Malang setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi.
Salah satu saksi sempat mengenali para pelaku pencurian di gudang. Dan berdasar keterangan tersebut, dalam rangka Operasi Sikat II Semeru 2017 ke 14 tersangka komplotan pencuri barang di gudang berhasil diamankan beserta barang bukti barang curiannya.
Ke-14 tersangka komplotan pencuri barang gudang yakni Suwandi (42), Susanto (25), Suswandi (44), Agus Sujoko (35), Yudiono (43), Suwondo (42), Martaji (43), Muksin (43), Ahmad Aziz (53), Setu Arianto (39), Komari (42), Hermawan (33), M Agus Susanto (31). Mereka semua asal Bojonegoro, dan Madro'i (53) asal Tulungagung.

"Ke-14 tersangka tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Dan mereka semua terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.

Tak ada habis-habisnya kasus pencurian terus terjadi. kita harus meningkatkan kewaspadaan dengan mulai memasang cctv dari ITS@ME niihhh.. 

cek yuk paketnya:

paket 3.250.000
2 kamera outdoor
2 kamera indoor
DVR 4 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 50 M
Free kabel power 50 M
Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 7.500.000
4 kamera outdoor
4 kamera indoor
DVR 8 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M 

Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 13.000.000
8 kamera outdoor
8 kamera indoor
DVR 16 channel
HD 500 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M

Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak

kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.

itsame Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini