Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang




SURYAMALANG.COM, PAKISAJI - Dituduh menganiaya, M Fahmi (24) warga Kelurahan Tanungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ini setelah korban penganiayaan tidak terima dan melapor ke Mapolsek Pakisaji Malang. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni mengatakan, dari laporan masuk disebutkan kasus penganiayaan itu berawal dari kedatangan tersangka bersama satu orang temanya ke salah satu Warnet di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (22/12/2017) dini hari.
Saat itu, korban yang ada di dalam warnet tanpa sebab yang jelas tiba-tiba terlibat cekcok mulut dengan tersangka."Cekcok mulut di antara tersangka dan korban sempat membuat pengunjung Warnet lain terganggu," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP H Yade Setiawan Ujung, Senin (25/12/2017).
Cekcok mulut antara tersangka dan korban, menurut Farid Fathoni, semakin menjadi-jadi meski berupaya dilerai oleh teman korban. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menyabetkan ke arah korban. Sabetan sajam tersangka sempat melukai kening dan telapak tangan sebelah kanan korban. Setelah melukai korban, tersangka pergi begitu saja dengan temannya.
Korban yang terluka terkena sabetan sajam, ungkap Farid Fathoni, langsung melapor ke Polsek Pakisaji. Jajaran Polsek Pakisaji kemudian membawa korban ke Puskesmas Pakisaji untuk dilakukan perawatan luka sekaligus meminta visum.
Di samping itu, tambah Farid Fathoni, jajaran Polsek juga langsung melakukan tindak lanjut pelaporan dengan menyelidiki pelaku penganiayaan terhadap korban. Setelah mengetahui identitas tersangka, jajaran Polsek langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu perumahan Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban."Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.
Semakin hari kejahatan di Kota Malang semakin meningkat baik di dalam ataupun di luar ruangan. Penyebabnyapun bisa berawal hanya beradu mulut saja saling mengolok dan juga menghina yang sangat di sayangkan apabila terjadi cekcok di dalam warnet dan pemilik tidak mengetahui hal tersebut maka itulah kita juga harus semakin waspada dan mengawasi usaha kita sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan Mulai pasang cctv ITS@ME dari sekarang agar lebih aman. Apalagi cctv juga bisa dilihat melalui ponsel pribadi. Selain itu, dapatkan juga garansi 1 tahun dan diskon akhir tahunnya jangan sampai ketinggalan.
cek yuk paketnya:
paket 3.500.000 ( Berlaku SD Mei 2018 )
4 kamera outdoor
DVR 4 channel Full HD1080 AHD Turbo
HD 320 GB
Free kabel coaxial+
power+BNC 100 M
Free instalasi+setting Internet via HP
Free Adaptor 1A12V Grade A+
Garansi 1 tahun

paket 7.500.000
4 kamera outdoor
4 kamera indoor
DVR 8 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M 
Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak

paket 13.000.000
8 kamera outdoor
8 kamera indoor
DVR 16 channel
HD 500 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M
Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak

kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.

itsame Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini