Polisi Trenggalek Tembak Kaki Pembobol Dua Konter Handphone



TRENGGALEK - Guntur Setiawan alias Wawan Gagap harus dipapah saat berjalan keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek. Wawan adalah residivis pembobol konter telepon genggam, yang baru saja ditembak kakinya saat proses penangkapan.
Warga Dusun Grabak, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek terakhir beraksi dengan membobol konter Vertical Cell 2, Ruko Tawang , Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Akibatnya, Andin Styoirawan, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
“Saat akan ditangkap, residivis kawakan ini berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas di lapangan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (6/12/2018).

Lanjut Didit, pada Minggu (2/12/2018) pemilik konter melapor ke polisi karena tokonya dibobol orang. Polisi kemudian melakukan olah TKP untuk mencari petunjuk yang bisa mengarahkan kepada pelaku. Dari petunjuk yang didapat, semua mengarahkan kepada Wawan.
Wawan sebelumnya diketahui beberapa kali masuk penjara, karena kasus pencurian dengan pemberatan. Dua hari kemudian, Selasa (4/12) polisi menangkap Wawan di rumahnya. Polisi berhasil menemukan 9 telepon genggam berbagai merek, yang dicuri dari Vertical Cell 2.
“Setelah diperiksa nomor IMEI dan sebagainya, dipastikan 9 HP yang disita memang berasal dari konter yang dibobol,” sambung Didit.

Wawan masuk konter dengan cara naik ke atas atap, kemudian turun dengan merusak plafon. Setelah sampai di dalam, ia merusak etalase dan mengambil HP di dalamnya. Wawan kemudian kabur dengan cara yang sama saat dia datang.
Dari hasil pengembangan, Wawan terbukti juga membobol konter Nuansa Cell di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian ia juga membobol sejumlah toko yang ada di wilayah Desa Prigi, Kecamatan Watulimo. Wawan mengambil rokok berbagai merek dari tokok yang dibobolnya.
“Perkaranya masih kami kembangkan, untuk mengungkap adanya TKP lain yang belum diakui tersangka,” tegas Didit.
Karena perbuatanna, Wawan akan dijerat asal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

SUMBER : SURYAMALANG.COM

lengkapi rumah/ kantor/ tempat usaha/ sekolah dll dengan kamera pemantau CCTV di ITSAME INDONESIA sekarang juga !!!
SEDIA PAYUNG SEBELUM HUJAN !!!
dapatkan beragam paket menarik sesuai dengan budget anda.
langsung saja hubungi 0822-3474-0808 atau juga bisa datang langsung ke tempat kami di jl.abdillah no17 mangliawan, pakis malang.
.
KEPUASAN ANDA KAMI UTAMAKAN !!!

Paket Hemat

PRICE Rp 2.000.000,-
PeralatanKeteranganJumlah
Media SimpanDVR SCH 4CH 1080P FULL HD1pcs
KameraOutdoor/Indoor 2mp 1080p HD4pcs
HardiskHDD SEAGATE 500GB1pcs
kabelCoaxial+power grade A 50meter50meter
Adaptor1A12VSPC2pcs
ConecctorBNC+JACK DC12pcs
GaransiDVR,HDD,KAMERA1Tahun
Instalasinono
Versi s/d 17 desember 2018.

Contact Us

No
Nama
Keterangan
01websitewww.itsameindonesia.com
02Npwp853466381652000
03facebookitsame ctv
04Nomor watsapps082234740808
05instagramitsameindonesia
06alamatjalan wendit utara no.17 mangliawan malang
07E-mailitsameindonesia@gmail.com
08Telp(0341)3053638

Komentar

Postingan populer dari blog ini