Maling 27 Dus Keramik Mengaku Dibayar Rp 100.000



KLOJEN – Unit Reskrim Polsek Blimbing menangkap Rudi Laksono (23), warga Dampit, Kabupaten Malang beberapa hari lalu. Rudi tertangkap basah ketika ia sedang mencuri tegel di sebuah gudang bangunan yang berada di Jl Purwosari, Blimbing, Kota Malang.
Penangkapan Rudi dilakukan setelah pemilik gudang melapor ke Polsek Blimbing. Pelapor mengeluhkan banyaknya tegel yang hilang di gudang penyimpanan.
Kapolsek Blimbing AKP Triono Susanto menceritakan, Rudi tidak beraksi sendiri ketika mencuri puluhan dus kotak tegel. Ada satu orang lagi berinisal TE yang saat ini buron.

“Setelah mendapatkan laporan, petugas melakukan olah TKP dan pengintaian di lokasi,” ujar Tri, Jumat (7/12/2018).
Rudi dan rekannya beraksi pada malam hari sekitar pukul 21.00. Rudi tidak mengetahui kalau aksinya kali itu sudah diintai oleh petugas dan warga sekitar.
“Pelaku merusak pintu belakang gudang, lalu masuk dan mencuri 27 dus tegel dari dalam gudang,” ujar mantan Kasat Intel Polres Malang Kota itu.
Rudi bertugas mengangkut tegel dari dalam gudang ke kendaraan yang berada di luar. Sementara rekannya, ada di luar menunggu.
Namun ketika ditangkap, hanya Rudi saja yang berhasil diamankan. Sementara rekannya yang satu langsung melarikan diri dan hingga kini sedang buron.
“Rekan satunya lari mengendarai motor. Motor yang dibawa itu motornya Rudi. Jadi Rudi ini sial juga,” imbuh Tri.
Di hadapan petugas, Rudi mengaku sudah beraksi sebanyak sepuluh kali. Aksinya tidak berpindah-pindah. Selalu di tempat yang sama.

Mereka kerap beraksi pada malam hari ketika aktivitas di gudang mulai sepi. Hasil dari curiannya itu kemudian dijual oleh rekannya yang buron tadi.
“Sementara Rudi mendapat upah Rp 100 ribu setiap kali beraksi. Uangnya untuk beli makan,” beber Tri.
Petugas menyita becak, sepeda dan 27 dus tegel. Becak yang disita adalah milih TE, rekan Rudi. Becak itu dibeli oleh TE yang uangnya berasal dari hasil jualan tegel curian.
Becak itu disewakan kepada orang yang membutuhkan. Selain memburu TE, petugas juga sedang mencari barang bukti lainnya yaitu gerobak.
“TE ini membeli kebutuhan seperti becak dan gerobak dari hasil pencurian. Jadi uangnya tidak untuk makan saja. Saat ini sedang dicari di mana gerobak itu,” terang Tri.
Akibat perbuatannya, Rudi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama limat tahun

SUMBER : SURYAMALANG.COM


pantau terus rumah/ tempat usaha/ kantor/ pabrik/ sekolah dll dengan alat pemantau CCTV.
Hanya di ITSAME INDONESIA anda sudah bisa mendapatkan beragam paket menarik sesuai dengan budget anda..
dengan kualitas TERBAIK, TERPERCAYA, TERMURAH, serta BERGARANSI !!!
tunggu apa lagi?? Segera hubungi 0822-3474-0808 atau juga bisa datang langsung ke tempat kami di jl.abdillah no 17 mangliawan pakis malang.
.
KEPUASAN ANDA KAMI UTAMAKAN !!!


Paket Super

PRICE Rp 5.000.000,-
PeralatanKeteranganJumlah
Media SimpanDVR SCH 4CH 1080P FULL HD1pcs
KameraOutdoor/Indoor 3mp 1080p HD4pcs
HardiskHDD SEAGATE 2000GB1pcs
kabelCoaxial+power grade AFREE
Adaptor1A12VSPC4pcs
ConecctorBNC+JACK DC12pcs
Kabel duckpembungkus kabelFREE
GaransiDVR,HDD,KAMERA1Tahun
Instalasi4 titikyes
Versi s/d 17 desember 2018.

Contact Us

No
Nama
Keterangan
01websitewww.itsameindonesia.com
02Npwp853466381652000
03facebookitsame ctv
04Nomor watsapps082234740808
05instagramitsameindonesia
06alamatjalan wendit utara no.17 mangliawan malang
07E-mailitsameindonesia@gmail.com
08Telp(0341)3053638

Komentar

Postingan populer dari blog ini