Alasan Klasik Bikin Komplotan Maling di Kabupaten Malang Nekat Bacok Korbannya


Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Eko Budi Cahyono (36) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Andrian Oki Ayusta warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ditembak polisi di bagian kaki karena berusaha melawan saat penangkapan, Selasa dini hari (2/10/2018).
Sambil meringis kesakitan akibat selongsong peluru menembus kulitnya, para pelaku mencoba menceritakan motif melakukan pencurian hingga pembacokan kepada korban adalah karena terhimpit desakan kebutuhan ekonomi. 
Andrian Oki Ayusta sang residivis, mengaku terpaksa melakukan aksi keji tersebut karena terhimpit hutang yang terus menghantuinya; sungguh alasan klasik.

"Saya punya hutang banyak, sekitar Rp 5 juta akhirnya terpaksa nyolong," curhat Andrian sambil kesakitan memegang kakinya yang tertembus panasnya tembakan pistol polisi.
Senada dengan Andrian, Eko Budi Cahyono yang saat itu berperan mengikat para korban, mengaku ingin menutupi pembayaran kontrakan sehingga membuat dirinya tak punya pilihan.
"Dengat sangat terpaksa saya melakukan hal tersebut (pencurian) saya belum bayar kontrakan," papar pria yang memiliki tatto di sejumlah bagian tubuhnya.
Sementara itu Andi Kurniawan warga Desa Junwatu Kecamatan Junrejo, Kota Batu juga harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia diamankan petugas lantaran kasus penadahan barang curian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Andi menuturkan, sekitar satu minggu lalu, pria 26 tahun ini ditawari handphone oleh Eko Budi Cahyono.
Pada saat itu, pelaku bersedia membeli handphone yang ditawarkan kepadanya.
Ia berniat membelikan hp untuk sang ibu yang butuh alat untuk berkomunikasi.
“Saya belidari Eko seharga Rp 650 ribu, tapi yang Rp 50 ribu dikembalikan. Katanya untuk beli bensin pulang, saya beli HP ini buat ibu saya,” ujar Andi dengan raut muka menyesal.
Akibat perbuatannya, Eko dan Andrian pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal  365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Sedangkan Andi Kurniawan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian. Ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sumber : SURYAMALANG.COM, KEPANJEN

Bagi Anda yang sibuk dalam dunia Politik, entah itu sibuk rapat , diskusi publik atau semacamnya ke luar kota, Jangan sampai lengah dalam pengawasan ya!, dan tentunya tetap waspada terhadap keamanan rumah, tempat usaha, dan barang berharga anda. Pantau terus dengan memasang cctv di ITSAME sekarang juga. Harga terjangkau, bergaransi dengan kualitas OK!!! yuk cek paketnya.
ITSAME menyediakan 5 paket cctv
Paket 4 Kamera CCTV One
Rp. 2.750.000,-


Paket 4 Kamera Callion
Rp 3.500.000,-


Paket 4 Kamera TVT
Rp 4.000.000,-


Paket 4 Kamera HIKVISION
Rp 4.500.000,-


Paket 4 Kamera SAMSUNG
Rp 14.000.000,-


PAKET TERSEBUT SUDAH MENDAPATKAN :


DVR 4 CHANNEL AHDTURBO 1080
2 KAMERA OUTDOOR INFRA RED
2 KAMERA INDOOR INFRA RED
KABEL COAXIAL + POWER 50 METER
HARDISK SEAGATE 320 GB
JACK BNC + DC + POWER CONNECTOR
INSTALASI + SETTING INTERNET
GARANSI 1 TAHUN (DVR + KAMERA)


Kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.

ITSAME Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini