Alasan Klasik Bikin Komplotan Maling di Kabupaten Malang Nekat Bacok Korbannya



KEPANJEN - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yakni Eko Budi Cahyono (36) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan Andrian Oki Ayusta warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ditembak polisi di bagian kaki karena berusaha melawan saat penangkapan, Selasa dini hari (2/10/2018).
Sambil meringis kesakitan akibat selongsong peluru menembus kulitnya, para pelaku mencoba menceritakan motif melakukan pencurian hingga pembacokan kepada korban adalah karena terhimpit desakan kebutuhan ekonomi. 
Andrian Oki Ayusta sang residivis, mengaku terpaksa melakukan aksi keji tersebut karena terhimpit hutang yang terus menghantuinya; sungguh alasan klasik.

"Saya punya hutang banyak, sekitar Rp 5 juta akhirnya terpaksa nyolong," curhat Andrian sambil kesakitan memegang kakinya yang tertembus panasnya tembakan pistol polisi.
Senada dengan Andrian, Eko Budi Cahyono yang saat itu berperan mengikat para korban, mengaku ingin menutupi pembayaran kontrakan sehingga membuat dirinya tak punya pilihan.
"Dengat sangat terpaksa saya melakukan hal tersebut (pencurian) saya belum bayar kontrakan," papar pria yang memiliki tatto di sejumlah bagian tubuhnya.
Sementara itu Andi Kurniawan warga Desa Junwatu Kecamatan Junrejo, Kota Batu juga harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia diamankan petugas lantaran kasus penadahan barang curian terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Andi menuturkan, sekitar satu minggu lalu, pria 26 tahun ini ditawari handphone oleh Eko Budi Cahyono.
Pada saat itu, pelaku bersedia membeli handphone yang ditawarkan kepadanya.
Ia berniat membelikan hp untuk sang ibu yang butuh alat untuk berkomunikasi.
“Saya belidari Eko seharga Rp 650 ribu, tapi yang Rp 50 ribu dikembalikan. Katanya untuk beli bensin pulang, saya beli HP ini buat ibu saya,” ujar Andi dengan raut muka menyesal.

Akibat perbuatannya, Eko dan Andrian pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal  365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Sedangkan Andi Kurniawan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian. Ancaman maksimal empat tahun penjara.

SUMBER :SURYAMALANG.COM

mau pasang cctv tapi bingung beli dimana? 
CARI YANG BERKUALITAS
CARI YANG TERPERCAYA
CARI YANG PROSESNYA MUDAH DAN CEPAT
CARI YANG HARGA TERJANGKAU
DAN CARI YANG BERGARANSI ?????
disini tempatnya... ITSAME INDONESIA menyediakan paket kamera cctv sesuai dengan kebutuhan anda !!! FREE INSTALASI 
segera hubungi 0822-3474-0808 atau juga bisa datang langsung ke jl abdillah no17 wendit utara pakis malang

Paket Hemat

PRICE Rp 2.000.000,-
PeralatanKeteranganJumlah
Media SimpanDVR SCH 4CH 1080P FULL HD1pcs
KameraOutdoor/Indoor 2mp 1080p HD4pcs
HardiskHDD SEAGATE 500GB1pcs
kabelCoaxial+power grade A 50meter50meter
Adaptor1A12VSPC2pcs
ConecctorBNC+JACK DC12pcs
GaransiDVR,HDD,KAMERA1Tahun
Instalasinono
Versi s/d 17 desember 2018.

Contact Us

No
Nama
Keterangan
01websitewww.itsameindonesia.com
02Npwp853466381652000
03facebookitsame ctv
04Nomor watsapps082234740808
05instagramitsameindonesia
06alamatjalan wendit utara no.17 mangliawan malang
07E-mailitsameindonesia@gmail.com
08Telp(0341)3053638

Komentar

Postingan populer dari blog ini