Dor!! Maling Spesialis 'Obok-obok' Rumah Kosong pun Ndelosor

Dor!! Maling Spesialis 'Obok-obok' Rumah Kosong pun Ndelosor

Hasil gambar untuk gambar maling

Sumenep (beritajatim.com) - Unit Resmob Polres Sumenep berhasil membekuk Masrul Anam alias Nanang (40), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka ditangkap di traffic light Jl. Diponegoro. Karena berusaha kabur dan melawan petugas, maka tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan, mengenai betis sebelah kanan dan kaki kiri," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (21/08/2017).

Dalam rilis humas Polres yang diterima redaksi beritajatim.com, tersangka merupakan pelaku pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di rumah Sufiyani (36), Jl. Adipoday, Desa Kolor, pada 12 April 2017 jam 06.30 WIB, dan TKP kedua rumah Yudi Dwi Santoso (38), di Perumahan Resmi, Desa Kolor. Pada 24 Juli 2017 jam 16.30 WIB.

Tersangka merupakan spesialis pencongkel rumah yang sedang kosong ditinggal pemiliknya pergi. Tersangka biasanya berjalan kaki untuk mencari rumah-rumah yang kosong. Setelah memastikan rumah benar-benar dalam keadaan kosong, tersangka kemudian mencongkel jendela menggunakan alat pahat kayu dan besi.

"Setelah tersangka berhasil masuk rumah yang diincar, tersangka mulai beroperasi mencari barang-barang berharga. Sasaran utamanya emas," ujar Suwardi.

Setelah mengambil barang-barang berharga, tersangka menyembunyikan barang-barang curiannya di sekitar lokasi kejadian. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor, dan mendatangi ulang lokasi rumah yang dibobol, untuk mengambil hasil curiannya.

"Barang berharga hasil curiannya yang sebagian besar berupa perhiasan emas kemudian dijual dan digunakan untuk membeli mobil jenis pick up L 300," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 gelang emas seberat 25 gram, 1 kalung emas, 1 tas laptop, 1 alat pahat kayu, 1 besi alat selasar kayu, dan 1 unit Mitsubishi L 300 pick up nomor polisi DK 8114 D.

"Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. [tem/but]

Marilah kita mempersempit ruang gerak maling dengan memasang cctv. Maka dari itu kami perusahaan distributor cctv ingin membantu anda. Silahkan datang langsung ke kantor kami atau langsung pesan ke nomor di bawah ini. Berikut beberapa paket yang kami tawarkan :


paket 4.000.000
2 kamera outdoor
2 kamera indoor
DVR 4 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 50 M
Free kabel power 50 M
Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 7.500.000
4 kamera outdoor
4 kamera indoor
DVR 8 channel
HD 320 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M 

Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak
paket 13.000.000
8 kamera outdoor
8 kamera indoor
DVR 16 channel
HD 500 GB
Free kabel coaxial 100 M
Free kabel power 100 M

Free instalasi, 
Free Setting Internet via HP
Free BNC, Adaptor, Kabel dak

kami juga melayani pemasangan GPS Tracker dengan harga terjangkau.
itsame Indonesia
Jl. Abdillah, Tirtomoyo
Pakis-Malang
Telp/SMS/Whatsapp 082-234-740-808

Komentar

Postingan populer dari blog ini